Baru-baru ini, ratusan warga Australia mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan suplemen raksasa Blackmores. Hal ini didasari oleh dugaan tingginya kadar vitamin B6 di sejumlah produk, yang berpotensi toksik atau beracun.
Dua produk yang dikaitkan dengan potensi toksik di Australia adalah Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+.
Bagaimana dengan produk Blackmores yang beredar di Indonesia? Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menuturkan varian yang menjadi sorotan di Australia tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Berarti produk tersebut tidak diedarkan secara resmi di Indonesia.
"Betul ada produsen yang disampaikan oleh TGA (Therapeutic Goods Administration Australia), intinya produk itu tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Oleh karena itu, produk ini, tidak ada jaminan dari pemerintah Indonesia bahwa produk itu bisa dipasarkan dalam negeri kita," kata Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, berdasarkan hasil penelusuran BPOM RI, varian produk tersebut dijual secara ilegal di toko online. Prof Taruna menuturkan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan takedown link penjualan tersebut.
Ini dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk mencegah dampak kesehatan berbahaya terkait konsumsi suplemen tersebut.
"Kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat dijual di ecommerce, dan kami bersurat nanti ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk di-takedown," tandas Prof Taruna.
BPOM RI mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait, karena tidak memiliki izin edar di Indonesia. Orang yang nekat menjual terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang," ujar pihak BPOM RI melalui keterangan resmi yang diterima detikcom.
BPOM RI Imbau Lapor Bila Keluhkan Gejala
Pihak BPOM RI meminta masyarakat untuk melapor jika mengalami gejala atau keluhan yang berkaitan dengan konsumsi obat dan suplemen apapun. Pelaporan bisa dilakukan melalui media berikut:
- Contact Center HALOBPOM 1500533
- Aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui atau memiliki informasi, mencurigai kegiatan produksi, peredaran, promosi, iklan suplemen yang tidak sesuai ketentuan maupun berbahaya, di media daring," ujar pihak BPOM RI.