BPOM Sita Obat Kuat-Obat Diet Ilegal, Bisa Rusak Jantung hingga Hati

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Senin, 03 Nov 2025 10:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran, terbukti ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian selama September 2025 terhadap 1.639 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK).

Produk ilegal ini kerap dikenal dan mencantumkan klaim sebagai produk pelangsing, stamina pria, dan pegal linu. Dari 15 produk ilegal tersebut, 5 produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin dan 5 produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.

Sedangkan, 5 produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.

Bahaya Bahan Kimia Obat

Sibutramin yang disalahgunakan sebagai pelangsing dapat berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam OBA telah dilarang di banyak negara.

Sildenafil yang disalahgunakan dalam obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Lalu, Deksametason dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kontrol medis.




(dpy/kna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork