Le Minerale Termasuk, BPOM Izinkan 4 Brand AMDK Cantumkan 'Air Pegunungan'

Mega Putra Ratya - detikHealth
Kamis, 20 Nov 2025 17:46 WIB
Ilustrasi air minum. (Foto: Getty Images/Funtap)
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar memberikan penjelasan resmi terkait polemik pencantuman klaim 'air pegunungan' serta penggunaan ilustrasi gunung pada label air minum dalam kemasan (AMDK). Ia menegaskan setiap klaim tersebut tidak bisa dicantumkan sembarangan dan wajib melalui proses verifikasi yang ketat.

Menurut Taruna, pencantuman klaim asal air atau gambar bernuansa pegunungan hanya dapat dilakukan apabila pelaku usaha mampu membuktikan sumber airnya melalui dokumen resmi saat proses registrasi produk di BPOM.

Taruna menyebut perusahaan AMDK wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan sumber air yang digunakan benar-benar berasal dari mata air pegunungan. Dokumen yang dimaksud meliputi:

  • Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air yang menerangkan lokasi dan sumber mata air.
  • Kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten, untuk memastikan karakteristik dan asal sumber air.
  • Surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait yang menguatkan bukti asal air.

"Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis 'air pegunungan'. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap," beber Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (20/11/2025).




(naf/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork