Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan adanya peningkatan temuan produk pangan ilegal jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan temuan produk pangan ilegal dalam intensifikasi pengawasan jelang Nataru 2025 secara offline dan online, sebanyak 126.136 pcs dengan nilai Rp 42,16 miliar.
Pada intensifikasi pengawasan Nataru tahun lalu, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 2.999 tempat. Sedangkan, jumlah sarana yang diperiksa pada tahun ini mencapai 1.612 tempat. Dalam periode yang sama, meski jumlah sarana yang diperiksa menurun, jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) justru naik sebanyak 7 persen.
"Pada tahun 2024, ditemukan 27,9 persen sarana (TMK), menjadi 34,9 sarana TMK pada tahun 2025. Hasil ini bisa menggambarkan rekam jejak pelanggaran sehingga kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbasis risiko target," ucap Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Kamis (19/12/2025).
Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah produk impor yang dijual tanpa nomor izin edar. Kemudian disusul oleh produk kedaluwarsa, produk rusak, hingga produk yang ditambah dengan bahan kimia obat (BKO).
Ada banyak risiko dari produk pangan ilegal. Misalnya pada produk tanpa nomor izin edar, registrasi ini diperlukan untuk memastikan produk aman dikonsumsi, bermutu, dan sesuai standar berlaku di Indonesia.
Nomor izin edar juga berfungsi sebagai alat pengawasan dan perlindungan konsumen sehingga, produk pangan bisa ditelusuri dan ditindak jika menimbulkan masalah.
(avk/naf)