Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah mendukung efisiensi operasional sekaligus penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi mobilitas pegawai tanpa mengganggu layanan publik masyarakat.
"Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM," kata Dadan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
BGN juga menerapkan skema kerja bergilir bagi unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat dengan menjalankan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH secara terjadwal.
"Bagi yang melayani publik WFH dilakukan bergantian. Yang WFO Jumat akan WFH Senin, demikian juga sebaliknya," tambah Dadan.
Meski bekerja dari rumah, Dadan menegaskan bahwa kedisiplinan dan responsivitas pegawai tetap menjadi prioritas utama. Dia menekankan pentingnya menjaga kelancaran komunikasi selama jam kerja.
"Untuk memastikan produktivitas dan kelancaran komunikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan selama penerapan WFH, seluruh pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan atau arahan dari pimpinan mulai pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 16.00 waktu setempat," tegasnya.
(dpy/up)