Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat dalam penanganan pandemi Corona. Aturan HET berlaku di seluruh apotek, instalasi farmasi, klinik, hingga RS. Berikut daftar harganya.
(/)
Video 20Detik
Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 'Obat' Covid-19
Sabtu, 03 Jul 2021 15:49 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN