Istilah Ultra-Processed Food (UPF) belakangan ini ramai dibicarakan. Jenis makanan ini banyak ditemukan dalam menu Makanan Bergizi Gratis (MBG), program yang sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah.
Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri dalam sebuah surat memberi restu untuk menghadirkan UPF dalam menu MBG selama mengutamakan produk lokal. Di sisi lain, para pakar gizi mengkritik kebijakan tersebut karena seharusnya lebih mengutamakan makanan segar.
Terlepas dari polemik tersebut, sebenarnya apa yang disebut Ultra Processed Food? Apa definisinya dan kenapa identik dengan menu tidak sehat?
Pengertian Ultra-Processed Food
Ultra-processed food (UPF) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan makanan yang telah mengalami banyak tahapan pemrosesan industri. Tidak hanya sekadar dimasak atau diawetkan, UPF biasanya dibuat dari bahan hasil ekstraksi (seperti pati, protein terisolasi, minyak terhidrogenasi) yang kemudian dicampur dengan zat aditif seperti pemanis buatan, pewarna, penguat rasa, pengawet, dan pengemulsi. Bahan-bahan ini jarang sekali ditemukan di dapur rumah tangga.
Ciri khas UPF adalah tampilannya yang sangat menarik, rasanya intens, praktis dikonsumsi, dan bisa bertahan lama di rak toko. Tidak heran kalau produk seperti mi instan, biskuit manis, sosis, nugget, snack kemasan, minuman bersoda, hingga makanan beku siap saji masuk dalam kategori ini.
Industri makanan mengandalkan UPF karena beberapa alasan. Pertama, produk ini lebih murah diproduksi dengan bahan dasar yang bisa diolah massal. Kedua, daya simpannya lebih lama, sehingga mudah didistribusikan ke berbagai daerah. Ketiga, UPF cenderung seragam rasanya, membuat konsumen lebih mudah menerima dan terbiasa.
Klasifikasi NOVA
Istilah Ultra Processed Food diperkenalkan dalam Sistem NOVA, sebuah sistem pengkategorian pangan yang dibuat tahun 2009 oleh Prof Carlos Monteiro dan tim penelitian dari Universitas Sao Paulo, Brasil. Ide ini lahir karena masyarakat makin bergantung pada makanan olahan industri, sementara konsumsi pangan segar menurun.
Berbeda dengan klasifikasi gizi biasa, NOVA menilai makanan dari tingkat pemrosesannya. Meski bukan acuan resmi WHO, sistem ini populer di dunia riset dan bahkan dipakai Pan American Health Organization (PAHO) sebagai rujukan kebijakan gizi, khususnya untuk melihat kaitan antara pola makan modern dan penyakit tidak menular.
Untuk memahami posisi UPF, sistem NOVA membagi makanan menjadi empat kelompok berdasarkan tingkat pengolahannya:
- NOVA 1 (Unprocessed or Minimally Processed Foods) adalah makanan segar dan minim proses. Makanan segar atau makanan yang tidak diolah contohnya adalah buah, sayur, ikan segar, telur, biji-bijian, dan jamur. Makanan minim proses adalah makanan yang diolah secara sederhana seperti menghilangkan bagian yang tidak diinginkan, penggilingan, pemotongan, pendinginan, dan pemanasan.
- NOVA 2 (Processed Culinary Ingredients) adalah bahan hasil ekstraksi atau bahan masak olahan, contohnya minyak goreng, gula, garam, mentega, cuka, dan madu.
- NOVA 3 (Processed Food): makanan olahan sederhana, contohnya roti tradisional, keju, ikan asin, dan tempe.
- NOVA 4 (Ultra Processed Food): produk industri dengan banyak tambahan, seperti nugget, sosis, mi instan, biskuit, dan minuman kemasan berpemanis.
Sejauh ini tidak ada istilah resmi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai padanan Ultra Processed Food. Beberapa publikasi di media massa menggunakan istilah 'Makanan Ultra Proses' sebagai padanannya, walaupun sebenarnya kurang tepat karena tidak konsisten dengan terjemahan untuk kategori lain dalam sistem klasifikasi NOVA. Kategori 'Processed Food' tidak diterjemahkan jadi 'Makanan Proses' kan?
Simak Video "Video Makanan UPF Jadi Aduan Terbanyak yang Diterima MBG Watch"
(mal/up)