Polemik Berlanjut, Kemendag Akan Panggil-Datangi Kantor Gold's Gym Indonesia

Polemik Berlanjut, Kemendag Akan Panggil-Datangi Kantor Gold's Gym Indonesia

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Rabu, 23 Jul 2025 17:03 WIB
Polemik Berlanjut, Kemendag Akan Panggil-Datangi Kantor Golds Gym Indonesia
Foto: Nenden Sekar Arum sudah atas izin yang bersangkutan
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) akan mendatangi kantor PT Fit and Health atau Gold's Gym. Ini setelah Kemendag mendapatkan aduan dari Forum Korban Gold's Gym Indonesia (FKGGI).

"Dalam rangka mediasi konsumen dan Gold's Gym, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan mengecek langsung kantor pusat Gold's Gym sebagaimana tertera dalan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan membuat surat panggilan kepada pelaku usaha," kata Dirjen PKTN Moga Simatupang saat dihubungi detikcom, Rabu (23/7/2025).

"Pemerintah akan selalu hadir terkait permasalahn yang dihadapi oleh konsumen, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator FKGGI Nenden Sekar Arum mengatakan pihaknya telah menyampaikan keresahan yang saat ini dirasakan oleh member, di antaranya:

  • Penutupan sepihak seluruh cabang Gold's Gym tanpa mekanisme ganti rugi yang adil kepada para member.
  • Total kerugian member yang tercatat sementara mencapai lebih dari Rp9,79 miliar dari 1.320 korban.
  • Dugaan praktik penipuan terhadap konsumen yang membeli membership dan sesi PT menjelang penutupan.
  • Ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab dalam struktur manajemen PT Fit and Health Indonesia.
  • Tidak adanya komunikasi terbuka dan itikad baik dari pihak manajemen kepada korban.

"Audiensi ini bukan sekadar menyampaikan keluhan. Ini merupakan langkah kolektif untuk menuntut pertanggungjawaban nyata dari manajemen Gold's Gym yang telah mengabaikan hak-hak konsumen," ujar Nenden.

ADVERTISEMENT


FKGGI juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak konsumen. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, serta berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian.

FKGGI mendesak pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti merugikan konsumen.

FKGGI bersama Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari rangkaian strategi advokasi yang akan terus dilakukan secara kolektif dan konsisten, demi menuntut pertanggung jawaban manajemen dan perlindungan atas hak-hak konsumen.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bukan Cuma Plantar Fasciitis, Shin Splint Juga Bahaya Bagi Pelari Pemula"
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)
Fitness Center Bertumbangan
24 Konten
Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?

Berita Terkait