PERDAMI: Aturan Baru BPJS Bisa Tingkatkan Angka Kebutaan

PERDAMI: Aturan Baru BPJS Bisa Tingkatkan Angka Kebutaan

Widiya Wiyanti - detikHealth
Kamis, 02 Agu 2018 17:35 WIB
Salah satu jaminan layanan yang dibatasi dalam aturan baru BPJS Kesehatan adalah operasi katarak. Hal ini disebut ahli berisiko meningkatkan angka kebutaan. Foto: thinkstock
Jakarta - Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) juga angkat bicara mengenai peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai jaminan pelayanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No. 2, 3, dan 5.

Salah satu pengurus PERDAMI, dr Johan Hutauruk, SpM(K) mengatakan bahwa peraturan tersebut justru bisa meningkatkan angka kebutaan di Indonesia karena katarak. Padahal Indonesia tengah gencar malaksanakan program penurunan angka kebutaan di Indonesia.

Risiko buta semakin hari tambah banyak, orang dengan gangguan mata rentan cedera. Kalau sudah cedera kan biaya semakin meningkat,dr Johan Hutauruk, SpM(K), Pengurus PERDAMI

"Risiko buta semakin hari tambah banyak, orang dengan gangguan mata rentan cedera. Kalau sudah cedera kan biaya semakin meningkat," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur permasalahan ini jika dengan alasan untuk efisiensi pelayanan dan pembiayaan.

"Kami yang langsung berhadapan dengan pasien, pasien mau operasi tapi kita bingung sama peraturannya," tambah dr Johan.

Namun pihak BPJS Kesehatan menyanggah bahwa peraturan baru ini bisa meningkatkan angka kebutaan. Alasan BPJS Kesehatan membatasi pasien katarak yang memiliki visus di bawah 6/18 yang dijamin biaya operasinya.


"Kami melakukan pengecekan 10 besar penyakit yang butuh dana besar. Operasi katarak menghabiskan 2,6 triliun," ungkap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief saat ditemui di kawasan Jl Otista, Jatinegara, Jakarta Timur.

Meskipun banyak pro dan kontra, BPJS Kesehatan tetap menerapkan ketiga peraturan baru tersebut.

(wdw/fds)
Kontroversi Peraturan Baru BPJS
22 Konten
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis. Ada yang menilai aturan perlu untuk efesiensi tapi ada juga yang khawatir berkurangnya kualitas layanan kesehatan.