Salah satu pengurus PERDAMI, dr Johan Hutauruk, SpM(K) mengatakan bahwa peraturan tersebut justru bisa meningkatkan angka kebutaan di Indonesia karena katarak. Padahal Indonesia tengah gencar malaksanakan program penurunan angka kebutaan di Indonesia.
Risiko buta semakin hari tambah banyak, orang dengan gangguan mata rentan cedera. Kalau sudah cedera kan biaya semakin meningkat,dr Johan Hutauruk, SpM(K), Pengurus PERDAMI |
"Risiko buta semakin hari tambah banyak, orang dengan gangguan mata rentan cedera. Kalau sudah cedera kan biaya semakin meningkat," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur permasalahan ini jika dengan alasan untuk efisiensi pelayanan dan pembiayaan.
"Kami yang langsung berhadapan dengan pasien, pasien mau operasi tapi kita bingung sama peraturannya," tambah dr Johan.
Namun pihak BPJS Kesehatan menyanggah bahwa peraturan baru ini bisa meningkatkan angka kebutaan. Alasan BPJS Kesehatan membatasi pasien katarak yang memiliki visus di bawah 6/18 yang dijamin biaya operasinya.
"Kami melakukan pengecekan 10 besar penyakit yang butuh dana besar. Operasi katarak menghabiskan 2,6 triliun," ungkap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief saat ditemui di kawasan Jl Otista, Jatinegara, Jakarta Timur.
Meskipun banyak pro dan kontra, BPJS Kesehatan tetap menerapkan ketiga peraturan baru tersebut.