MUI Nyatakan Haram, BPOM Pastikan Vaksin MR Aman Digunakan

MUI Nyatakan Haram, BPOM Pastikan Vaksin MR Aman Digunakan

Aisyah Kamaliah - detikHealth
Selasa, 21 Agu 2018 15:13 WIB
MUI Nyatakan Haram, BPOM Pastikan Vaksin MR Aman Digunakan
Ilustrasi pemberian vaksin difteri (Foto: Erliana Riady)
Jakarta - Kontroversi vaksin MR (Maesles Rubella) dengan fatwa halal dan haramnya masih berlanjut. Meski vaksin MR dinyatakan haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa vaksin tersebut diperbolehkan karena hanya ada satu-satunya di dunia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito angkat bicara saat ditemui di kawasan, Senayan, Jakarta Pusat. Menurutnya terlepas dari segi halal atau haramnya, vaksin MR yang sudah diuji BPOM telah memenuhi standar keamanan.

"Kan sudah ada fatwanya. Dari aspek BPOM dari aspek mutu, khasiat dan keamanan itu ya aman, memenuhi standar. Halal lain lagi karena itu urusan MUI," tegas Penny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jadi aman nih ya bu?

"Oh iya (aman)," jawabnya sambil tersenyum menutup perbincangan.

Sebelumnya, Senin (20/8/2018), MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin MR yang digunakan oleh pemerintah adalah haram, tapi boleh digunakan karena terpaksa karena hingga saat ini belum ada vaksin MR yang halal dan suci.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI (Serum Institute of India ) untuk Imunisasi.

(ask/up)
Fatwa Mubah Vaksin MR
64 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.

Berita Terkait