Hal ini menarik perhatian sekumpulan dokter untuk angkat suara demi menghapus kekhawatiran masyarakat. Menurut rilis yang diterima detikHealth, para dokter yang mengatasnamakan Koalisi Dokter Muslim ini menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), salah seorang pegiat vaksinasi, termasuk dalam koalisi tersebut.
"Fatwa dan arahan MUI adalah 'MUBAH' Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan," demikian tertera pada poin pertama yang tercantum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwa MUI tertulis adalah 'dalam proses menggunakan' BUKAN 'mengandung' babiKoalisi Dokter Muslim |
Selanjutnya, berdasarkan rilis tersebut dijelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.
"Fatwa MUI tertulis adalah 'dalam proses menggunakan' BUKAN 'mengandung' babi," lanjutnya.
Mereka membandingkan vaksin MR dengan vaksin polio injeksi (IPV= Injection polio vaccine) yang dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sebagai katalisator. Namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada. Beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak.
Koalisi Dokter Muslim juga mengatakan sejumlah negara-negara Islam pun memakai produk vaksin polio dan mewajibkan vaksin bagi penduduknya seperti terjadi di Arab Saudi.
Simak Juga 'Vaksin Palsu Beserta Dampak yang Ditimbulkannya':
(ask/up)











































