Sejak diberlakukan tahun 2018, ternyata hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Hal ini terlihat dari hasil polling yang diadakan oleh detikHealth di Twitter.
Dari twitter detikHealth hingga pukul 11.00, sebanyak 51 persen netizen dari 1.928 pemilih belum mengetahuinya. Sementara dari twitter detikcom, 56 persen netizen dari 1.050 pemilih yang belum tahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula netizen yang memberikan informasi bahwa kewajiban tes kesehatan ini juga sudah dilakukan di Pontianak. "Di Pontianak saja sudah menerapkan sejak tahun 2017 lalu," cuit @J**iTa**Z.
Namun tidak jarang netizen menganggap tes kesehatan seperti ini sesuatu yang cukup merepotkan. Misalnya malas mengantri lama-lama di puskesmas.
"Merepotkan karena harus ke puskesmas gratis sih. Tau sendiri ngantrinya. Lagi pula tesnya standard banget. Kenapa tidak boleh pakai surat keterangan dokter / rumah sakit lain," tulis pemilik akun @davidsan7129.











































