Aturan Baru 'Urun Biaya' Bukan untuk Turunkan Defisit BPJS

Aturan Baru 'Urun Biaya' Bukan untuk Turunkan Defisit BPJS

Widiya Wiyanti - detikHealth
Jumat, 18 Jan 2019 14:30 WIB
Dengan peraturan baru, peserta mandiri BPJS Kesehatan akan dikenai 'urun biaya' (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, peserta non PBI (Penerima Bantuan Iuran) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dikenakan urun biaya dan selisih biaya, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Maka peserta harus membayar sejumlah biaya yang termasuk dalam urun biaya atau selisih biaya.

Aturan baru ini diadakan untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan pada jenis-jenis penyakit tertentu, misal jenis penyakit yang bisa terjadi penyalahgunaan dikarenakan selera ataupun perilaku peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).



Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk menurunkan defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

"Menurut saya ada pengaruhnya, tetapi nggak besar. Bagi BPJS sendiri tidak menganggap bahwa ini bagian dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit," tegasnya saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama peserta JKN-KIS agar tidak mendapatkan pelayanan yang tidak diperlukan.

"Kalau dulu sebelum ada zaman program JKN, dia pusing cukup lah cuma obat di rumah, berolahraga. Kita berharap demikian," tuturnya.

"Karena setiap pelayanan ada kosekuensi, kalau dia terus berobat, minum obat, obat juga bisa jadi racum kalau dia minum obat banyak kan, lebih pada edukasi," lanjut Budi.



Aturan Baru 'Urun Biaya' Bukan untuk Turunkan Defisit BPJS
(wdw/up)
BPJS Nggak 'Gratis' Lagi
14 Konten
Permenkes Nomor 51/2018 menetapkan 'urun biaya' bagi peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peraturan baru ini juga melarang pasien rawat inap untuk naik 2 kelas atau lebih. Bila RS yang meminta, maka tak perlu bayar selisihnya.