Aturan baru ini diadakan untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan pada jenis-jenis penyakit tertentu, misal jenis penyakit yang bisa terjadi penyalahgunaan dikarenakan selera ataupun perilaku peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk menurunkan defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
"Menurut saya ada pengaruhnya, tetapi nggak besar. Bagi BPJS sendiri tidak menganggap bahwa ini bagian dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit," tegasnya saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama peserta JKN-KIS agar tidak mendapatkan pelayanan yang tidak diperlukan.
"Kalau dulu sebelum ada zaman program JKN, dia pusing cukup lah cuma obat di rumah, berolahraga. Kita berharap demikian," tuturnya.
"Karena setiap pelayanan ada kosekuensi, kalau dia terus berobat, minum obat, obat juga bisa jadi racum kalau dia minum obat banyak kan, lebih pada edukasi," lanjut Budi.