"Terkait dengan Nataru tadi juga arahan bapak Presiden kita mempunyai level berbasis WHO, sehingga level berbasis WHO akan terus dilanjutkan," beber dia dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).
Meski begitu, Airlangga mengakui memang akan ada penerapan aturan tersendiri untuk periode Nataru. Aturan ini nantinya akan dimuat dalam Inmendagri.
Adapun aturan yang diatur adalah aktivitas keseharian seperti makan di tempat, kegiatan di mal-mal, hingga seluruh kegiatan di dalam ruangan maupun luar ruangan.
"Terkait dengan Nataru nanti akan dibuat Instruksi Mendagri yang lebih pada pengaturan Nataru terkait dengan kegiatan-kegiatan apakah itu dining, di mal, di kegiatan indoor dan outdoor dan keseluruhannya akan dirinci di dalam Inmendagri itu dan instruksi tersebut nanti kami akan koordinasikan dengan daerah-daerah," pungkas dia.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(naf/kna)