Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk perjalanan domestik. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.
Aturan terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 24/2022 ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, syarat yang berlaku adalah sudah vaksinasi lengkap alias dosis 1 dan 2.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap ada beberapa alasan yang mendasari perubahan kebijakan ini.
"Pertama pemerintah hendak meningkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap yang sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi," katanya dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).
"Kedua, pemerintah hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman namun tetap terkendali," lanjutnya.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan surveillance aktif sebagai bentuk kewaspadaan.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(up/up)