Syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Satgas Ungkap Alasannya

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Jumat, 26 Agu 2022 17:43 WIB
Tes COVID-19 (Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta -

Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk perjalanan domestik. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.

Aturan terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 24/2022 ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, syarat yang berlaku adalah sudah vaksinasi lengkap alias dosis 1 dan 2.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap ada beberapa alasan yang mendasari perubahan kebijakan ini.

"Pertama pemerintah hendak meningkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap yang sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi," katanya dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

"Kedua, pemerintah hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman namun tetap terkendali," lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan surveillance aktif sebagai bentuk kewaspadaan.



Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"

(up/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork