Penarikan produk tersebut lantaran mengandung alergen berupa sulfur dioksida dan asam benzoat yang tidak tercantum pada label kemasan produk. Meskipun demikian, SFA menambahkan bahwa kandungan alergen yang ditemukan masih dalam batas wajar dan sesuai standar pangan, tetapi produk tersebut tetap harus ditarik lantaran tidak mencantumkan label kandungan alergen.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan penjelasan terkait kekhawatiran keamanan kedua produk tersebut.
"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia yang ditutup dengan label Berbahasa Inggris dengan informasi tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergan sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat," Tulis BPOM.
BPOM menambahkan bahwa produk yang diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan produsen Indonesia, PT Heinz ABC Indonesia. Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Ceritificate atau Ceritificate of Free Sale untuk pemasukan produk pangan ke Singapura.
Kedua produk tersebut telah lolos evaluasi keamanan BPOM dan mendapatkan surat izin edar di Indonesia. Keterangan alergan juga tercantum pada label kemasan produk keduanya.
"BPOM secara terus menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan kesehatan masyarakat," kata BPOM.
NEXT: Pernyataan lengkap BPOM
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
(up/up)