Sementara dalam peraturan yang ada, BPOM hanya bertugas meregulasi, memonitor, hingga mengawasi produk-produk industri dalam kemasan.
"Karena dalam peraturan yang ada, Badan POM hanya meregulasi artinya memonitor, mengawasi, produk-produk industri dalam kemasan, waktunya lebih dari tujuh hari, dan sebagainya. Kan kalau franchise itu sifatnya kan siap saji, itu bukan di bawah pengawasan Badan POM. Tapi ketentuan harus tetap berlaku, hanya mengawasi adalah Dinas Kesehatan di Pemerintah Daerah masing-masing," tuturnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Meski begitu, Penny mengungkapkan pihak BPOM akan mengingatkan maupun memberikan peringatan tegas kepada Dinas Kesehatan untuk menerapkan standar sesuai dengan standar yang berlaku terhadap franchise yang merebak di sejumlah wilayah.
"Badan POM tentunya akan mengingatkan Dinas Kesehatan setempat, karena segala standar dikaitkan dengan juga standar PIRT (produk industri rumah tangga) itu kan memberi izinnya kan Dinas. Tapi standar-standarnya mengacu pada standar BPOM. Jadi kami membina Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan, dan kami memberikan peringatan saja, " lanjutnya lagi.
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
(suc/up)