BPOM Temukan Pelarut Obat 'Oplosan' Tercemar EG 91 Persen, Lalai atau Sengaja?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Jumat, 11 Nov 2022 10:16 WIB
Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan supplier pelarut obat cair yang menggunakan bahan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga lebih dari 90 persen, padahal ambang batas aman hanya 0,1 persen. Dalam penelusurannya juga, ditemukan bahan pelarut berisi EG dan DEG yang 'dioplos' dengan air.

Cemaran EG dan DEG pada sejumlah produk obat cair inilah yang diduga menjadi biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di RI.

Supplier tersebut adalah distributor kimia biasa CV Samudra Chemical, yang memasok bahan pelarut obat untuk PT Yarindo Farmatama. Sebagai catat, distributor kimia biasa sebenarnya tidak boleh memasok bahan pelarut untuk industri farmasi. Industri seharusnya menggunakan pasokan bahan dari distributor khusus yang sesuai mutu pharmaceutical grade.

Di gudang CV Samudra Chemical, pihak BPOM menemukan wadah pelarut obat cair bertuliskan 'propilen glikol', yakni bahan pelarut yang memang boleh digunakan asal cemaran EG dan DEG nya hanya 0,1 persen. Namun setelah dicek, drum tersebut berisi EG dan DEG hingga kadar cemaran 91 persen.

"Ternyata di dalamnya mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tahu (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di gudang CV Samudra Chemical, Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).

"Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu," imbuhnya.

NEXT: Alasan Pakai Bahan Pelarut Obat Cair Oplosan, Ada Unsur Cari yang Murah

Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"


(vyp/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork