Sejumlah negara di dunia, termasuk Singapura dan Thailand melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Adapun alasan kedua negara tersebut melarang penggunaan vape karena terkait masalah kesehatan.
Singapura menganggap vape atau rokok elektrik ini sebagai barang terlarang. Larangan ini sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2018. Bagi orang yang terbukti membeli, menggunakan, atau memiliki vape akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar 22 juta rupiah.
Negara itu juga menilai bahwa komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan, baik bagi penggunanya maupun non pengguna. Sejumlah bahan yang dianggap berbahaya seperti nikotin, yaitu agen penyebar kanker atau non partikel logam, materi partikulat, dan vitamin e asetat.
Tak hanya bagi pengguna, Singapura juga melarang adanya impor vape. Jika terbukti mendistribusikan vape, akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar 114 juta rupiah, dan atau penjara selama enam bulan.
Hal yang serupa juga berlaku di Thailand sejak tahun 2014. Dikutip dari Huahintoday, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul menegaskan, vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru, terutama di kalangan anak-anak muda.
Apabila ada warga yang diketahui menggunakan vape di Thailand, akan dikenakan denda hingga 30.000 bath atau sekitar 13 juta rupiah, serta hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Larangan ini juga berlaku bagi wisatawan yang datang ke negara tersebut.
NEXT: Taiwan hingga Hong Kong juga melarang penggunaan vape
(suc/kna)