Gaduh di Medsos, BPOM RI Akhirnya Tangguhkan Pabrik Mafia Skincare Ilegal

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Minggu, 13 Okt 2024 06:30 WIB
Gaduh mafia skincare ilegal. (Foto: Getty Images/Viktoriia Oleinichenko)
Jakarta -

Belum lama ini viral sosok pengusaha maklon skincare diduga menjadi 'biang kerok' beredarnya skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan alias ilegal. Skincare tersebut dijual oleh reseller brand tertentu hingga bisa diakses di sejumlah marketplace.

Skincare etiket biru sebetulnya aman dipakai asal melalui konsultasi dokter. Bila tidak, ada risiko kandungan yang belum dipastikan keamanannya dalam produk terkait, yakni tingginya kandungan hydroquinone hingga merkuri.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya melakukan penindakan tegas. Sedikitnya ada dua sanksi diberikan kepada perusahaan maklon skincare terkait, yakni penutupan sementara pabrik hingga perhentian produksi.

Sanksi diberlakukan hingga 30 hari ke depan, sampai perusahaan terkait selesai melakukan perbaikan.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," ungkap BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Sabtu (12/10/2024).

Ancaman Pidana

BPOM RI melakukan investigasi untuk memastikan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak 5 miliar rupiah.

"Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," lanjut BPOM RI.

Pihaknya menyebut selama ini sudah melakukan pengawasan terkait peredaran kosmetik dan tidak segan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha bila benar ditemukan pelanggaran.

NEXT: Dugaan 'Orang Dalam' BPOM RI




(naf/naf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork