Penutupan sementara yang dilakukan Kemenkes disebut atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpas sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran.
"Kemenkes dan RSHS menjamin penghentian sementara PPDS pada prodi anestesiologi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di RS Hasan Sadikin," beber Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Kemenkes juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
"Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Namun di sisi lain juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang reaktif dan terkesan tidak setuju dengan adanya pembenahan sistem dan pengawasan tersebut, yang salah satunya melalui penghentian sementara prodi anestesiologi," beber Kemenkes.
Sebelumnya Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menilai keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK UNPAD dari RSHS oleh Kementerian Kesehatan sebagai langkah yang kurang tepat.
Dalam keterangannya, AIPKI menyebut penutupan program studi dinilai tidak bijak dan dapat menghambat proses pendidikan serta menganggu pelayanan.
Simak Video "Video: Menkes Bahas Revisi Anggaran 2026 di Rapat Tambahan Bareng DPR"
(kna/up)