Sanksi BPOM RI Buat Pedagang Nakal yang Jualan Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker

Averus Kautsar - detikHealth
Selasa, 09 Des 2025 18:31 WIB
BPOM membongkar peredaran kosmetik ilegal. (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap peredaran kosmetik ilegal secara offline dan online dengan potensi nilai ekonomi hingga Rp 1,8 triliun. Itu diungkapkan oleh Kepala BPOM RI dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama periode 10-21 November 2025.

Pengawasan intensif ini dibagi menjadi dua, yaitu secara langsung di sarana produksi dan distribusi, serta patroli siber secara online. Bagi sarana produksi dan distribusi yang nakal, sanksi yang diberikan bersifat administratif berupa penarikan hingga pemusnahan produk.

"Tindak lanjut terhadap hasil pengawasan ini yang dilakukan Badan POM berupa sanksi administrasi, antara lain perintah penarikan, perintah pemusnahan, perintah penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik," ungkap Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Taruna menambahkan importir terkait telah direkomendasikan sanksi hingga penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pemberian sanksi ini diharapkan memberikan rasa jera bagi pelaku usaha yang nakal.

Sedangkan, untuk produk ilegal yang dijual secara online, BPOM telah mengirimkan rekomendasi take down tautan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Indonesian E-Commerce Association (i-DEA).

"Takedown tautan penjualan kosmetik selama periode intensif pengawasan berarti pencegahan peredaran kosmetik ilegal lebih luas dengan estimasi potensi keekonomian mencapai Rp 1,84 triliun," ungkapnya.




(avk/kna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork