BPOM Tarik 13 Kosmetik Ilegal untuk Fungsi Vital Pria, Ini Daftarnya

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Rabu, 10 Des 2025 16:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 13 produk kosmetik pria yang terbukti melanggar norma kesusilaan dan memuat klaim yang menyesatkan.

Promosi produk tersebut mengarah pada perbaikan fungsi organ vital pria seperti memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga tegang tahan lama, hingga memperbesar pembuluh cavernous.

Penggunaan klaim yang bernuansa medis melanggar norma kesusilaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik. Kosmetik tidak diperuntukkan sebagai produk yang dapat memberikan efek pengobatan maupun meningkatkan fungsi fisiologis tubuh.

Promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan dengan klaim medis dan menyesatkan tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

"Saat ini, kami masih menemukan adanya pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital tanpa tanggung jawab, dengan memasarkan produk secara agresif dan dengan klaim vulgar, ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat membahayakan, merugikan masyarakat serta melanggar hukum," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Berikut daftar kosmetik pria yang ditarik oleh BPOM RI:

1. GENTLETALITY Men Intimate Gel Fresh

Nomor Izin Edar: NA18211600071
Produsen: PT Mash Moshem Indonesia
Keterangan: Nomor izin edar telah dicabut

2. GENTLETALITY Energy Oil Men Skin

Nomor Izin Edar: NA18220101317
Produsen: PT Mash Moshem Indonesia
Keterangan: Nomor izin edar telah dicabut

3. GENTLETALITY Men Intimate Gel Brightening Wash

Nomor Izin Edar: NA18241600173
Produsen: PT Mash Moshem Indonesia
Keterangan: Nomor izin edar telah dicabut

4. VERBAGEL TANTRA Intimate Gel For Men

Nomor Izin Edar: NA18221600211
Produsen: CV An-Naufa
Keterangan: Nomor izin edar telah dicabut



Simak Video "Video: 14 Produk Pengencang Payudara dan Organ Intim Kena Banned BPOM"


(dpy/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork